Anakpondok-id.net | Telah kita ketahui bersama bahwa sikat gigi saat puasa hukumnya adalah boleh dan tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, yang masih menjadi perbincangan adalah, bagaimana jika bersiwak/sikat gigi menggunakan pasta gigi? Apakah membatalkan Puasa ?
Perhatikan Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala saat ditanya mengenai masalah tersebut.Syaikh rahimahullah menjawab :
Menggunakan pasta gigi ketika puasa tidaklah masalah jika tidak masuk ke dalam perut. Akan tetapi lebih baik pasta gigi tidak digunakan ketika puasa karena pasta gigi memiliki pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi bagian dalam tubuh dan kadang seseorang tidak merasakkannya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa”. Maka lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.(Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 17/261-262)
Maka yang lebih utama bagi yang sedang berpuasa adalah tidak menggunakannya. Masalahnya cukup fleksibel, jika mau menundanya hingga saat berbuka, berarti telah menghindari hal-hal yang dikhawatirkan dapat merusak puasa.
sumber : FB | Rumasho.com
0 Response to " Hukum Menggunakan Pasta Gigi Ketika Berpuasa "
Posting Komentar