Pro Kontra Hukum Merokok Saat Puasa , Apakah Membatalkan Puasa?


Anakpondok-id.net | Telah kita ketahui bersama, bahwa hukum merokok adalah Haram.Pengharaman ini dilakukan karena melihat lebih banyak madhorotnya daripada manfaatnya bagi kesehatan tubuh kita sendiri.
Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”. Ulama lain yamg memberikan fatwa haram adalah  Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H).  Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.[1]
Namu, terlepas dari itu, banyak juga masyarakat yang belum memahami apakah merokok termasuk membatalkan puasa?
Dalam hal ini saya akan menyajikan dua pendapat tentang Batalnya puasa karena merokok.

Pendapat Pertama,Rokok Membatalkan Puasa

        Seluruh Ulama' sepakat bahwa merokok saat puasa adalah membatalkan puasa.
Karena prinisip merokok pada hakikatnya sama saja dengan prinsip makan atau minum. Bahwa merokok itu adalah makan asap atau minum asap. Dan dalam bahasa Arab, orang merokok itu memang disebut dengan ungkapan yasyrabu ad-dukhan (يشرب الدخان), yaitu meminum asap. Dalam hal ini asap yang dimaksud tentu asap rokok.
Dan tentu saja bukan sebatas asap rokok, asap-asap yang lain pun, kalau dihisap seperti menghisap rokok, termasuk membatalkan puasa. 
Namun mereka sepakat bahwa asap rokok yang ada di udara bebas, kalau terhisap tanpa sengaja dan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu dianggap tidak membatalkan puasa. [2]

Fatwa Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

أرى أنه قول لا أصل له ، بل هو شرب ، وهم يقولون : إنه يشرب الدخان ، ويسمونه شرباً ، ثم إنه لا شك يصل إلى المعدة وإلى الجوف ، وكل ما وصل إلى المعدة والجوف فإنه مفطر ، سواء كان نافعاً أم ضاراً ، حتى لو ابتلع للإنسان خرزة سبحة مثلاً ، أو شيئاً من الحديد ، أو غيره فإنه يفطر ، فلا يشترط في المفطر ، أو في الأكل والشرب أن يكون مغذياً ، أو أن يكون نافعاً ، فكل ما وصل إلى الجوف فإنه يعتبر أكلاً وشرباً ، وهم يعتقدون بل هم يعرفون أن هذا شرب ، وهذا إن كان أحد قد قاله فإنما هو مكابر .

"Menurutku, ini adalah perkataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syurbun). (ahli bahasa) mengungkapkan “ mengisap rokok  “syariba ad-dukhan” (meminum rokok). Kemudian  asap rokok –tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam lambung atau perut. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai makanan dan minuman. Bahkan mereka meyakini bahkan mengenal bahwa mengisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) syariba ( minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa rokok adalah pembatal puasa. Sama saja kita katakan bahwa ini jumlahnya satu, namun dia menganggap mustahil ini jumlahnya satu. Jadi, orang ini ada kesombongan dalam dirinya."[3] 


Pendapat Kedua, Merokok Tidak Membatalkan Puasa

Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.[4]
1. tidak ada dalil yang shahih dan tegas dalam kitabullah dan sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa merokok membatalkan puasa, barangsiapa yang mengatakan membatalkan, maka butuh dalil.
2.jika ada yang mengatakan bahwa rokok itu mempunyai zat padat (pada uapnya), maka ia juga harus berpendapat bahwa menghirup gas (knalpot) kendaran, menghirup uap makanan dan asap pabrik bisa membatalkan puasa (padahal hukumnya tidak batal).
3.jika kita katakan bahwa rokok ada zat padatnya, maka zat ini tidak sampai ke lambung, ia hanya masuk pada paru-paru sebagaimana dikatakan oleh dokter.
4.rokok bukanlah jenis makanan yang mengeyangkan.
5.pendapat ini (tidak membatalkan) bisa memberikan kemudahan bagi umat karena ada sebagian manusia yang meninggalkan puasa karena ingin merokok.[5]

Fatwa Ulama Syi'ah  Fadhlullah 
“Al-Ra’yu Al-‘Aam” (ALRAI Newspaper) Saya bertanya kepada Fadhlullah: Dikatakan bahwa anda tidak menganggap  merokok termasuk pembatal puasa di bulan ramadhan, ia menjawab: Saya mengharamkan merokok di sepanjang tahun, siang dan malamnya, karena membahayakan badan dan manusia, juga menyebabkan kehancuran, pendapat itu kami ambil dari firman Allah ta’ala, “Yas’aluunaka ‘anil khamri wal maisir, qul fiihima itsmun kabirun wa manafi’u linnas, wa istmuhuma akbaru min naf’ihima” (Mereka bertanya kepadamu hai Muhammad tentang khamr dan judi, katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan juga manfaat untuk manusia namun dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya), dan yang dimaksud dengan dosa adalah bahaya yang menghilangkan kebaikan sebagaimana yang dikatakan oleh ahli bahasa, maka setiap yang bahayanya lebih besar itu haram.
Akan tetapi saya tidak berpandangan bahwa asap itu membatalkan puasa di bulan Ramadhan, baik itu asap merokok, asap mobil, asap masakan ataupun yang semisal dengan itu. Karena yang membatalkan puasa itu adalah berupa makanan atau minuman, atau yang semisal dengan itu. dan merokok tidak termasuk dalam kelompok itu. Akan tetapi dalam waktu yang bersamaan saya mengharamkan merokok di bulan Ramadhan berpatokan di atas dua landasan, pertama, ia pada sendirinya sudah haram seperti ghibah dan adu domba, kedua karena terdapat pengkonotasian buruk terhadap suasana bulan Ramadhan, karena banyak kaum Muslimin yang menganggapnya pembatal puasa, walaupun tidak termasuk pembatal puasa. Sebagian orang mengatakan bahwa kalau memang haram mengapa tidak menjadi pembatal puasa? Padahal saya katakan, ghibah itu haram akan tetapi tidak termasuk pembatal puasa, dan tidak semua yang haram itu merupakan pembatal puasa, oleh karenanya kami mengharamkan merokok di bulan Ramadhan, dengan melihat bahwa itu sebuah perbuatan yang berbahaya dan kedua, itu merusak kehormatan bulan Ramadhan dalam pandangan umum. [6]

KESIMPULAN 

Dewasa ini, orang-orang menjadikan rokok adalah kebutuhan primer, rokok menjadi suatu keharusan dalam hidup mereka, tiada hari tanpa merokok. Karena merokok bagi mereka adalah bagaikan makanan, bahkan rokok dianggap sebagai pengganti makanan. Dengan merokok mereka menjadi 'kenyang', menjadi lebih enerjik, menjadi lebih bugar. Dengan merokok, mereka juga merasakan manisnya rokok. Dengan ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa Merokok Adalah  Membatalkan Puasa. Kita perpijak pada pendapat pertama, yaitu Fatwa Syaikh Utsaimin rahimahullah. Dan kita berlepas diri dari Fatwa Ulama Syi'ah yang mengatakan bahwa merokok tidaklah membatalkan puasa.  Wallahu Musta'an

Penyusun : Izza Mujahid
Editor       : Izza Mujahid
Sumber    : Dari berbagai sumber 
----------------------------------------
[3] http://muslimafiyah.com / Majmu’ Fatawa Al-‘Utasimins, fatwa As-Shiyam, 203-204
[6] https://www.islampos.com

0 Response to " Pro Kontra Hukum Merokok Saat Puasa , Apakah Membatalkan Puasa? "

Posting Komentar