Anakpondok-id.net | Banyak yang mempertanyakan, Apakah sikat gigi saat puasa itu membatalkan puasa?
Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222)
Jadi, Bersiwak pada saat puasa tidak membatalkan puasa berdasarkan perkataan ulama diatas. Walaupun ada juga pendapat yang memakruhkan bersiwak saat puasa.
Saran kami, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam.
sumber: http://rumaysho.com
0 Response to " Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? "
Posting Komentar