Fenomena Istihza': Mencela dan Menghina Agama Islam


Belakangan ini setelah mencuatnya isu ISIS/IS di media, kita sering dikagetkan dengan berbagai macam fenomena istihza’ (pelecehan) terhadap agama. Penghinaan dan stigmatisasi terhadap pilar-pilar simbol kehormatan Islam bermunculan di berbagai macam media. Seperti pelecehan terhadap bendera dan panji-panji Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bertuliskan kalimat Tauhid, Mushaf Al-Qur’an, stigmatisasi istilah-istilah syar’i seperti istilah Khilafah, Jihad, Hijrah, Bai’at dan sebagainya. Alih-alih ingin mengkritisi sepak terjang ISIS/IS, namun sejatinya dengan hal itu justru malah menodai agama Islam itu sendiri.
Sebut saja misalnya ketika awal-awal maraknya isu ISIS/IS, The Jakarta Post, koran berbahasa Inggris terbesar di Indonesia itu memuat karikatur penghinaan terhadap simbol Islam. Karikatur dalam koran terbitan 3 Juli 2014 itu memperlihatkan seorang bersorban menyandang senjata tengah menaikkan bendera bertuliskan lafadz kalimat tauhid “Laa Ilaaha illa Allah Muhammadar Rasulullah,” lalu tepat di bawah kalimat laa ilaaha illallah nampak gambar tengkorak kematian (skull), tepat di tengah-tengah tengkorak, tertera lafadz bertuliskan Allah, Rasul, dan Muhammad.
Tidak lama setelah itu, fenomena serupa juga muncul di salah satu saluran televisi swasta RCTI yaitu dalam program Seputar Indonesia pagi yang tayang pukul 04.30 WIB pagi, pada tanggal 8 Agustus 2014. Saluran televisi milik Hary Tanoe tersebut dengan sengaja melakukan penistaan terhadap Allah dan Islam. Dalam tayangan Seputar Indonesia, saat membahas tema “Polemik ISIS”, RCTI menayangkan gambar latar di belakang pembawa berita, dengan gambar bertuliskan lafadz tauhid “Laa ilaaha ilallah” yang dicoret silang warna merah mencolok.
Tindakan lain juga muncul dari salah satu Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang memerintahkan untuk membakar bendera ISIS, “Saya sampaikan, kalau perlu bakar benderanya (ISIS). Kita hanya punya bendera satu, Merah Putih, tidak ada bendera lain,” tegas Moeldoko di depan media. Pernyataan ini pun banyak diikuti dengan aksi serupa lewat slogan, poster atau baliho-baliho aksi penolakan ISIS. Bahkan belakangan, di sosial media, kita sempat dihebohkan dengan aksi Seorang pegiat wanita kelahiran Mesir mengunggah sebuah gambar di media sosial yang memperlihatkan dirinya dan seorang wanita lain tengah buang air besar dan menstruasi di atas bendera ISIS/IS sambil telanjang. Na’udzubillahi mindzalik!.
Mungkin itu hanya sebagian pelecehan terhadap Islam yang sempat ramai diprotes oleh berbagai ormas Islam di Indonesia. Belum lagi sembuh dari “trauma” pelecehan agama yang menunggangi isu ISIS/IS tersebut, belakangan umat Islam kembali dikagetkan dengan tingkah sejumlah Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Dalam acara Orientasi Studi Cinta Akademik dan Almamater (Oscar) Mahasiswa Baru (Maba) 2014 yang dilakukan pada tanggal 28 hingga 30 Agustus lalu, mereka mengangkat tema yang cukup meresahkan ummat Islam, yaitu “Tuhan Membusuk; Rekonstruksi Fundamentalisme Menuju Islam Kosmopolitan”. Tema yang kontraversial tersebut ditulis di spanduk-spanduk dan juga disebarkan lewat internet.
Ya, sudah cukup sering fenomena Istihza’ (mencela agama) muncul di Negeri kita ini. Rasanya aksi penghinaan terhadap Islam tidak pernah kering dari pemberitaan di media-media. Tak hanya dari orang kafir, pelecehan juga sering muncul dari orang Islam itu sendiri. Berbagai macam modus dan cara digunakan untuk melecehkan Islam. Sebagian ada yang mengerti, namun banyak juga yang tidak tahu jika tindakan pelecehan atau penistaan terhadap Islam harus menanggung resiko hukuman mati.
Dalam sirah perjalanan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, fenomena penghinaan terhadap Islam sering muncul dari orang-orang yahudi dan munafik saja. Hampir semua tindakan penghinaan tersebut dihukum mati oleh NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan ada kasus salah seorang sahabat yaitu Umair bin ‘Adi yang langsung membunuh seorang wanita yang menghina NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menanyakan terlebih dahulu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ketika tindakan tersebut dilaporkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun menyetujuinya bahkan kemudian berujar kepada para sahabat, ”Barang siapa yang ingin melihat orang yang menolong Allah dan rasul-Nya maka lihatlah Umair bin ‘Adi”. (lihat: Ibnu Taimiyyah dalam Ash-Sharim Al-Maslul, hal. 95)
Munculnya penghinaan terhadap agama tentu memiliki motivasi atau faktor latarbelakangnya. Menurut Syaikh Muhammad bin Sa’id al-Qahtoni, setidaknya ada enam faktor seseorang terjerumus ke dalam perilaku istihza’. Pertama,benci dan dengki terhadap kandungan nilai-nilai agama. Keduacelaan atau balas dendam terhadap pelaku kebaikan. Ketigabercanda yang berlebihan dan ingin menertawakan orang lain. Keempatsombong dan merendahkan orang lain. Kelima, taqlid buta terhadap musuh-musuh Allah. Keenamcinta harta yang berlebihan sehingga dia akan mencarinya dengan cara apapun. (Lihat: Al-Qahtoni, al-istihza’ biddiin wa ahluhu).
Sejatinya seluruh faktor diatas tidak akan muncul dari pribadi orang beriman. Karena pada dasarnya sikap peremehan atau penghinaan terhadap syi’ar-syi’ar Islam hanya akan muncul dari hati orang munafik saja. Sikap ini sangat bertentangan dengan prinsip keimanan. Kedua sikap yang bertentangan tersebut tidak mungkin bisa bertemu dalam diri seseorang. Oleh karena itu, Allah menyebutkan bahwa pengagungan terhadap syiar-syiar agama berasal dari ketaqwaan hati. Allah Ta’ala berfirman.
“Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati.” (QS. Al Hajj:32).
Jenis-jenis Istihza’
Secara umum Istihza’ terbagi menjadi dua jenis. PertamaIstihzaa’ sharih(penghinaan bersifat eksplisit). Seperti perkataan orang-orang munafik terhadap sahabat-sahabat Nabi,“ Tidak pernah aku melihat orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut ketika bertemu musuh dibanding dengan ahli baca Al-Qur’an ini (yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, pent.)
Kedua, Istihza’ ghairu sharih (penghinaan bersifat implisit). Jenis ini sangat luas dan banyak sekali cabangnya. Diantaranya adalah ejekan dan sindiran dalam bentuk isyarat tubuh. Misalnya, seperti menjulurkan lidah, mencibirkan bibir, menggerakkan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Syeikh Abdullah Nasr bin Muhammad berkata bahwa bentuk istihza’ ini banyak sekali seperti luasnya samudra yang tak ada batasnya. Contohnya dengan melemparkan pandangan, menjulurkan lidah, memonyongkan bibir dan sebagainya. (Syeikh Abdullah Nasr bin Muhammad, Syarh Nawaqidul Islam, hal. 70)
Hukuman Mati bagi Para Penghujat
Istihza’ adalah tindakan yang sangat berlawanan dengan prinsip keimanan. Seseorang yang beriman tidak mungkin ada dalam hatinya muncul sikap pelecehan atau peremehan terhadap sesuatu yang berkaitan dengan agama.
Para ulama sepakat bahwa pelaku istihza’ fiddien (menghina agama) adalah kafir, keluar dari agama Islam dan hukumannya adalah dibunuh.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata: ”Barang siapa yang menghina Allah ta’ala maka dia telah kafir baik dalam keadaan bercanda ataupun sungguhan (serius), begitu pula menghina Allah (langsung), atau dengan ayat-ayat-Nya, rasul-rasul-Nya, dan kitab-kitab-Nya”.(Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/297)
Al Qadhi Iyadh berkata: “Barangsiapa mengucapkan perkataan keji dan kata-kata yang berisi penghinaan terhadap keagungan Allah dan kemuliaanNya, atau melecehkan sebagian dari perkara-perkara yang diagungkan oleh Allah, atau memelesetkan kata-kata untuk makhluk yang sebenarnya hanya layak ditujukan untuk Allah tanpa bermaksud kufur dan melecehkan, atau tanpa sengaja melakukan ilhad (penyimpangan); jika hal itu berulang kali dilakukannya, lantas ia dikenal dengan perbuatan itu sehingga menunjukkan sikapnya yang mempermainkan agama, pelecehannya terhadap kehormatan Allah dan kejahilannya terhadap keagungan dan kebesaranNya, maka tanpa ada keraguan lagi, hukumnya adalah kafir.” ( Qadhi Iyadh, Asy-Syifaa 2/1092)
Ibnu Nujaim mengatakan: “Hukumnya kafir, apabila seseorang menyematkan sifat kepada Allah dengan sifat-sifat yang tidak layak bagiNya atau memperolok-olok salah satu dari asma Allah Ta’ala.” ( Al-Bahrur Raaiq, 5/129)
As-Sa’di berkata, “Menghina Allah dan Rasul-Nya adalah kafir keluar dari millah(agama), karena dasar agama terbangun atas pengagungan terhadap Allah, agama dan rasulnya. sementara istihza’ akan menghilangkan dasar keimanan dan membatalkannya.” (Nawaqith Al-Iman Al-Qauliah Wa Al-‘Amaliah: 114)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, ”Hukuman bagi penghina Allah ta’ala jika ia muslim maka wajib dibunuh menurut ijma’ karena perbuatannya menjadikannya kafir murtad dan kedudukannya lebih buruk dari orang kafir asli”( Ibnu Taimiyah, Sharimu Al-Maslul, 226)
Imam Ahmad bin Hambal berkata, ”Setiap orang yang menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengejek beliau baik muslim ataupun kafir maka dia wajib dibunuh dan saya berpendapat dia dibunuh tanpa harus diminta untuk bertaubat.” (Ibnu Taimiyah Sharimu Al-Maslul, 315)
Allah menyebutkan dalam banyak ayat-Nya tentang kafirnya orang-orang yang menghina nilai-nilai Islam. Diantara firman-Nya adalah:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok?. Tidak usah kalian meminta maaf, karena kalian telah kafir sesudah kalian beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kalian (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66)
lbnu Umar radhiyallahu‘anhu menceritakan tentang sebab turunnya ayat tersebut adalah sebagai berikut, “Dalam perang Tabuk ada orang yang berkata, “Kita belum pernah melihat orang-orang seperti para ahli baca Al-Qur`an ini. Mereka adalah orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya dan lebih pengecut dalam peperangan.” Para ahli baca Al-Qur’an yang mereka olok-olok tersebut adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang ahli baca Al-Qur`an.
Mendengar ucapan itu, Auf bin Malik berkata: “Bohong kamu. Justru kamu adalah orang munafik. Aku akan memberitahukan ucapanmu ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Auf bin Malik segera menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaporkan hal tersebut kepada beliau. Tetapi sebelum ia sampai, wahyu Allah (QS. At-Taubah [9]: 65-66) tersebut telah turun kepada beliau.
Ketika orang yang ucapannya dilaporkan itu datang kepada Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau telah beranjak dari tempatnya dan menaiki untanya. Maka orang itu berkata kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah! Sebenarnya kami tadi hanya bersenda-garau dan mengobrol sebagaimana obrolan orang-orang yang bepergian jauh untuk menghilangkan kepenatan dalam perjalanan jauh kami.”
Ibnu Umar berkata, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan kedua kakinya tersandung-sandung batu sambil berkata: “Sebenarnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.”
Namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya kepadanya: “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Beliau hanya mengatakan hal itu dan tidak memberikan bantahan lebih panjang lagi. (lihat: Al-Qurtubi, Jami’ul Bayan fi Ta’wili Ayyil Qur’an, 14/333-335, Ibnu Al-‘Arabi, Ahkamu Al-Qur’an, 2/542)
Ibnul Jauzi berkata: “Ini menunjukkan bahwa sungguh-sungguh atau bermain-main dalam mengungkapkan kalimat kekufuran hukumnya adalah sama.” (Ibnu Jauzi, Zaadul Masiir 3/465).
Imam An-Nawawi menyebutkan dalam kitab Raudhatuth Thalibin: “Seandainya ia mengatakan -dalam keadaan ia minum khamar atau melakukan zina- dengan menyebut nama Allah! Maksudnya adalah melecehkan asma Allah, maka hukumnya kafir.” (An-Nawawi, Raudhatuth Thalibin10/67)
Sementara dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman:
“Jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai)nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti.” (QS. At-Taubah [9]: 12)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah menyebut orang kafir yang mencerca dan melecehkan agama Islam sebagai aimmatul kufri, yaitu pemimpin-pemimpin orang-orang kafir. Jadi ia bukan sekedar kafir biasa, namun gembong orang-orang kafir. Tentang hal ini, imam Al-Qurthubi berkata, “Barangsiapa membatalkan perjanjian damai dan mencerca agama Islam niscaya ia menjadi pokok dan pemimpin dalam kekafiran, sehingga berdasar ayat ini ia termasuk jajaran pemimpin orang-orang kafir.” (Al-Qurtubi, Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an, 8/84)
Keseriusan sikap ini juga nampak dalam berbagai keputusan RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam bermuamalah dengan manusia beliau terkenal sosok yang paling pemaaf, namun sangat berbeda ketika ajaran Islam dilecehkan. Sifat beliau yang semula pemaaf berubah menjadi sangat marah ketika ajaran islam dilecehkan bahkan hampir semua orang yang melecehkan islam, beliau putuskan untuk dibunuh.
Dalam sebuah riwayat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya, “Siapa yang bersedia membereskan Ka’ab bin Asyraf? Dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya!” Maka berdirilah Muhamamd bin Maslamah dan berkata, “Apakah engkau suka bila aku membunuhnya, Wahai Rasulullah? Beliau menjawab, “Ya”.” (HR. Muttafaqun ‘Alaih)
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Bahwasannya ada seorang laki-laki buta yang mempunyai ummu walad (budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya) yang biasa mencaci Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan merendahkannya. Laki-laki tersebut telah mencegahnya, namun ia (ummu walad) tidak mau berhenti. Laki-laki itu juga telah melarangnya, namun tetap saja tidak mau.
Hingga pada satu malam, ummu walad itu kembali mencaci dan merendahkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu lalu mengambil pedang dan meletakkan di perut budaknya, dan kemudian ia menekannya hingga membunuhnya. Akibatnya, keluarlah dua orang janin dari antara kedua kakinya. Darahnya menodai tempat tidurnya.
Di pagi harinya, peristiwa itu disebutkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan orang-orang dan bersabda:
“Aku bersumpah dengan nama Allah agar laki-laki yang melakukan perbuatan itu berdiri sekarang juga di hadapanku”.
Lalu, laki-laki buta itu berdiri dan berjalan melewati orang-orang dengan gemetar hingga kemudian duduk di hadapan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata:
“Wahai Rasulullah, akulah pembunuhnya. Wanita itu biasa mencaci dan merendahkanmu. Aku sudah mencegahnya, namun ia tidak mau berhenti. Dan aku pun telah melarangnya, namun tetap saja tidak mau. Aku mempunyai anak darinya yang sangat cantik laksana dua buah mutiara.
Wanita itu adalah teman hidupku. Namun kemarin, ia kembali mencaci dan merendahkanmu. Kemudian aku pun mengambil pedang lalu aku letakkan di perutnya dan aku tekan hingga aku membunuhnya”. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Saksikanlah bahwa darah wanita itu sia-sia.”(Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4361, An-Nasaa’iy no. 4070, dan yang lainnya, shahih)
Makna darahnya sia-sia adalah, tak boleh ada balasan atas pembunuhnya dan tak boleh dikenakan diyat (tebusan darah). Jadi darahnya halal alias boleh dibunuh.
Demikian juga sikap para sahabat pasca wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam menyikapi kasus penghinaan terhadap Islam, mereka tidak berbeda dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laits bin Abi Sulaim meriwayatkan dari Mujahid bin Jabr berkata: “Seorang laki-laki yang mencaci maki Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapkan kepada khalifah Umar bin Khathab, maka khalifah membunuhnya. Khalifah Umar berkata:
“Barangsiapa mencaci maki Allah atau mencaci maki salah seorang nabi-Nya, maka bunuhlah dia!”( Ibnu Taimiyah, Ash-Sharimul Maslul ‘ala Syatimir Rasul, hal. 201)
Hukuman mati untuk orang-orang yang mencaci maki Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam juga diriwayatkan dari perkataan para ulama sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, dan para komandan perang dan gubernur di kalangan sahabat seperti Muhammad bin Maslamah, Khalid bin Walid dan Amru bin Ashradhiyallahu ‘anhum. (Ibnu Taimiyyah, Ash-Sharimul Maslul ‘ala Syatimir Rasul, hal. 202-205)
Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata: “Ia harus dibunuh, karena orang yang mencaci maki Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah murtad dari Islam, dan seorang muslim tidak akan mencaci Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ibnu Taimiyyah, Ash-Sharimul Maslul ‘ala Syatimir Rasul, hal. 5)
Kesimpulannya, dalam hal ini, para ulama tidak ada yang berbeda pendapat bahwa orang yang mencaci maki Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika dia seorang muslim maka ia wajib dihukum mati. Perbedaan pendapat terjadi ketika orang yang mencaci maki adalah orang kafir dzimmi. Imam Syafi’i berpendapat ia harus dihukum bunuh dan ikatan dzimmahnya telah batal. Imam Abu Hanifah berpendapat ia tidak dihukum mati, sebab dosa kesyirikan yang mereka lakukan masih lebih besar dari dosa mencaci maki. Imam Malik berpendapat jika orang yang mencaci maki Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam adalah orang Yahudi atau Nasrani, maka ia wajib dihukum mati, kecuali jika ia masuk Islam. Demikian penjelasan dari imam Al-Mundziri. (‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 12/11)
Bagaimana jika Pelakunya Bertaubat
Dalam kitab Qoul Mufid, Syeikh Utsaimin menyebutkan secara rinci bagaimana sikap para ulama terhadap orang-orang yang mengolok-olok agama kemudian bertaubat. Beliau berkata: Para ulama berselisih pendapat tentang orang-orang yang mencela Allah, Rasul-Nya dan kitab-Nya, apakah taubatnya diterima atau tidak ?
  1. Taubatnya tidak di terima. Pendapat ini dipegang oleh masyhur ulama hanabilah bahkan ia dibunuh dalam keadaan kafir, tidak disholatkan dan tidak dido’akan dengan rohmat, serta di kuburkan di suatu tempat yang jauh dari kuburan orang-orang muslim. Karena istihza’ adalah bagian yang cukup serius dan tidak perlu taubat bagi pelaku tersebut.
  2. Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa taubatnya diterima jika kita mengetahui kejujuran taubatnya dan meyakini serta menetapkan bahwa dirinya salah. Hal ini didasari oleh keumuman dalil tentang diterimanya taubat. Firman Allah Ta’ala:
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosasemuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”( QS.Az-zumar : 53)
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa: 48)
Orang yang menghina Allah diterima taubatnya dan tidak dibunuh, dalam hal ini bukan karena berkenaan dengan hak Allah atau hak rasul. Akan tetapi karena Allah mengkabarkan kepada kita dengan pemberian maaf-Nya bagi hamba-Nya yang bertaubat kepada-Nya, karena Allah Maha Pengampun atas segala dosa. Sedangkan orang yang menghina Rasul itu terklasifikasi dalam dua hal :
  • Karena perkara syar’i, yaitu karena beliau sebagai utusan Allah Ta’ala. Dan dalam hal ini jika pelaku tersebut bertaubat maka taubatnya diterima.
  • Karena perkara pribadi, yaitu karena ia adalah salah satu dari para rasul. Dan dari segi ini ia wajib dibunuh karena ini adalah hak rasul. Dan ia dibunuh setelah ia bertaubat meskipun ia adalah muslim. Pendapat inilah yang yang di pilih oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, karena hal ini adalah hak Rasul. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam kitabnya yaitu AshSharimul Masllul ‘Ala Syatimi Rasul.
Ada sebagian manusia yang mencela Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan taubatnya di terima tanpa dibunuh, tetapi ini adalah pada waktu Rasulullah masih hidup dan telah mengguggurkan haknya. Tapi setelah beliau meninggal, kita tidak tahu apakah beliau mengguggurkan haknya atau tidak. Maka kita hanya menjalankan apa yang kita pandang wajib terhadap hak orang yang menghina beliau.
Kemudian kalau ada yang mengatakan: “Kita kan gak tahu apakah Rasul memaafkan atau tidak, bukankah ini mewajibkan kita untuk bertawaquf?.” Maka kita katakan, tidak wajib untuk tawaquf, karena mafsadah (kerusakan) itu ada karena celaan. Bukankah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering memaafkan orang yang mencelanya? Ya, tetapi kalau itu terjadi ketika Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup akan menghasilkan maslahat dan ta’lif (melembutkan hati). Seperti beliau mengetahui person-person munafiqin dan beliau tidak membunuh mereka, supaya orang tidak mengatakan bahwa Muhammad telah membunuh sahabatnya. Ibnu Qoyyim berkata, ”Sesungguhnya hanya di masa Rasulullah saja tidak ada hukuman pembunuhan terhadap orang yang diketahui munafik.” Artinya setiap pelaku yang menghina ajaran islam akan dihukumi kafir. (Lihat: Al-Utsaimin, Qoul Mufid, 2/268)
Demikianlah sikap Islam ketika ada sebagian orang yang melecehkan ajarannya. Keputusannya tegas bahwa setiap orang yang melecehkan nilai-nilai syariat harus dihukumi mati. Karena bagaimanapun juga, penghinaan mununjukkan kemunafikan atau kebencian seseorang terhadap apa yang dilecehkannya. Dan sifat ini sangat berlawanan dengan prinsip keimanan itu sendiri. Sehingga jika ada orang muslim yang mengolok-olok ajaran Islam, maka dia dihukumi murtad bahkan para ulama sepakat bahwa orang tersebut tetap dihukumi kafir meskipun dia dalam keadaan jahil. Wallahu’alm bishawab.
Penulis: Fahrudin
Referensi
  • Ibnu Taimiyyah, Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala syatimi ar-rasul
  • Al-Qahtoni, al-istihza’ biddiin wa ahluhu
  • Abdullah Nasr bin Muhammad, Syarh Nawaqidul Islam
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni
  • Qodhi Iyadh, Asy-Syifaa
  • Ibnu Nujaim, Al-Bahrur Raaiq,
  • Nawaqith Al-Iman Al-Qauliah Wa Al-‘Amaliah
  • Al-Qurtubi, Jami’ul Bayan fi Ta’wili Ayyil Qur’an,
  • Ibnu Al-‘Arabi, Ahkamu Al-Qur’an
  • An-Nawawi, Raudhatuth Thalibin
  • Ibnu Jauzi, Zaadul Masiir
  • Samsyul Haq Abadi, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud
  • Shalih Al-Utsaimin, Qoul Mufid
source

0 Response to " Fenomena Istihza': Mencela dan Menghina Agama Islam "

Posting Komentar