Perselisihan tentang ruh: Apa yang dimaksud dengan ruh?

       Berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah, ijma' para sahabat serta petunjuk-petunjuk akal bahwa nafs / ruh adalah jasad yang subtansinya berbeda dengan tubuh kasar. Yaitu tubuh berinti materi anggota tubuh, mengalir laksana air mengalir di salurannya, atau mengalirnya minyak dalam buah zaitun, atau api dalam bara.
       Selama anggota-anggota tubuh itu masih bisa menerima reaksi-reaksi yang ditmbulkan oleh substansi lembut ini (ruh), ruh itupun akan mengalir di dalamnya, dan dapat memberi reaksi-reaksi berupa indera dan gerakan yang terkontrol. Kalau anggota-anggota tubuh itu sudah rusak karena terasuki campuran-campuran yang berbahaya baginya, maka ia tak lagi menerima reaksi-reaksi tersebut. Ruhpun meninggalkan tubuh, dan kembali ke alam arwah. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala :
"Allah memegang ruh (orang) ketika matinya." (Q.S. Az-Zumar: 42)
Di situ dijelaskan, bahwa ruh tersebut dimatikan, dipegang dan dilepaskan.
Demikian juga Allah berfirman:
 "Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim (berada) dalam tekanan-tekanan skaratul, sedang para Malaikat memukul dengan tanganya, (sambil berkata): "Keluarkanlah nyawamu" (Q.S. Al-An'am: 93)
      di situ dijelaskan bahwa para malaikat membentangkan tangan-tangan mereka untuk menyambut ruh itu. Disebutkan kriterianya yang bisa keluar dan dikeluarkan dan disebutkan juga bahwa ia akan diadzab (seperti tersebut dalam ayat di atas) pada hari itu. Juga disebutkan bahwa ia akan datang menemui Rabnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ 
“Sesungguhnya ruh ketika dicabut ia akan diikuti oleh pandangan mata.” [HR.Muslim 920,Abu Daud 3118,dan Ibnu Majah 1454]
Hadits ini menjelaskan bahwa ruh itu dicabut, dan mata (orang yang mati) dapat melihatnya.

Referensi :
1.kitab Tahdzib Syarh At-Thohawi, Abdul Akhir Hammad Al-Ghunaimi,Bairut  - Libanon
2.Yahoo

0 Response to " Perselisihan tentang ruh: Apa yang dimaksud dengan ruh? "

Posting Komentar